Ada dua cara untuk mendaftar yaitu cara manual dan online. Apabila ingin mengurus paspor secara online maka anda harus mengunjungi situs http://www.imigrasi.go.id dan melakukan pengisian data online terlebih dahulu, kemudian baru mendatangi kantor imigrasi.
Yang perlu dicatat saat pengisian online adalah anda harus memilih Kanim (kantor imigrasi) yang mana yang anda pilih, bila anda memilih di Jakarta Selatan, maka anda harus memproses dokumen di Jakarta Selatan. Apabila anda membawa ke kantor di Jakarta Pusat maka itu pasti akan ditolak!
Yang perlu dicatat saat pengisian online adalah anda harus memilih Kanim (kantor imigrasi) yang mana yang anda pilih, bila anda memilih di Jakarta Selatan, maka anda harus memproses dokumen di Jakarta Selatan. Apabila anda membawa ke kantor di Jakarta Pusat maka itu pasti akan ditolak!
A. PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI
- Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
- Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
- Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;
- Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
- Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)
- Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
B. PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
- Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
- Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
akte lahir;
KTP orang Tua;
Kartu Keluarga;
STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
- Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
- Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).